Daftar Isi
Segera Login di https://apb.kemdikbud.go.id/#apb-check-nik, Cek NIK dan KTP Agar Dapat BLT 1 Juta
Bantuan senilai Rp 1 juta ini merupakan program Apresiasi Pelaku Budaya (APB) bagi pelaku seni dan budaya yang terdampak Covid-19.
Informasi yang dihimpun dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, program bantuan pemerintah ini diberikan sebagai Layanan Perlindungan Pelaku Budaya yang terdampak pamdemi Covid-19.
Program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya terdampak pandemi Covid-19 merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah Covid-19.
Pembinaan tersebut dilaksanakan dengan mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual.
Direktorat Jenderal Kebudayaan telah menjalankan pendataan terhadap pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak oleh pandemi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.
Terhadap puluhan ribu pelaku budaya ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan menerapkan mekanisme seleksi yang mempertimbangkan aspek keparahan dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan, untuk kemudian memberikan bantuan kepada mereka.
Tahun Depan, Guru Honorer Dengan Usia di atas 35 Tahun Berpeluang Besar Jadi Guru Tetap
Kriteria Prioritas
Layanan Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi Covid-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:
Prioritas I
Meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah.
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Prioritas II
Meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020
Larangan dan Peraturan
Untuk Pemberian Layanan Perlindungan Pelaku Budaya dalam masa pandemi Covid-19 dilarang untuk:
- Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat.
- Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter.
- Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain.
- Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.
Para seniman yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dihimbau oleh Kemendikbud untuk segera melengkapi persyaratan dan data-data yang diperlukan agar bisa terdaftar.
Klik www.stimulus.pln.co.id, Gratis Token Listrik Bulan November
Cara Melakukan Pendaftaran Bantuan
Berikut adalah cara untuk mengecek penerima dana Rp 1 juta APB yang namanya tercantum dalam SK adalah sebagai berikut:
- Buat akun di apb.kemdikbud.go.id
- Unggah data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.
Calon penerima yang karya seni dan datanya telah lolos verivikasi akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setelah validasi dan proses akhir selesai, KPPN akan menyalurkan dana ke bank penyalur. Dana tersebut kemudian dicairkan ke rekening masing-masing penerima dengan jumlah besaran Rp 1 juta per-orang.
Berkas yang Harus Disiapkan
Siapkan berkas untuk kelengkapan data berupa:
- File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
- File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
- File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
- Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
- File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).
Skema Baru Dalam Penyaluran Bantuan
Diketahui bahwa Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan telah menghentikan skema penyaluran bantuan Tahap I melalui skema langsung dari KPPN.
Ditujukan bagi pelaku budaya yang belum tersalurkan pada tahap I akan di proses oleh bank penyalur dengan beban administrasi transfer dana dibebankan pada penerima bantuan sesuai peraturan perbankan yang berlaku (bagi calon penerima diluar Bank Negara Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia).
KPPN mengirimkan dana ke Bank Penyalur untuk kemudian didistribusikan ke rekening calon penerima yang belum menerima bantuan. Proses penyaluran dijadwalkan mulai tanggal 6 Oktober 2020 dengan jangka waktu untuk tahap I adalah 14 hari setelah dana diterima oleh bank dari KPPN.
Bagi para calon penerima bantuan yang nomor rekeningnya tidak aktif akan didistribusikan oleh bank penyalur, melalui skema pembuatan akun rekening baru dimana pihak bank akan membuatkan rekening bank sesuai dengan data diri yang didaftarkan oleh penerima bantuan.
Rekening tersebut dapat diambil di kantor cabang bank terdekat dari alamat domisili calon penerima.
Calon penerima bantuan diminta untuk membawa dokumen unduhan dari laman apb.kemdikbud.go.id atau dari email ke bank yang ditentukan, di antaranya:
- Identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- NPWP bagi yang sudah memiliki
- Menunjukan soft copy Surat Keputusan (SK) yang diunduh pada saat pelaku budaya mengaktivasi rekening di kantor bank
Surat pengantar dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang membuktikan kebenaran penerima bantuan (dapat diunduh pada akun masing-masing penerima di apb.kemdikbud.go.id) atau informasi lain yang disampaikan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan).
Tahap pengambailan dana bantuan dapat dilakukan setelah pemberitahuan pencairan. Tahap ini akan diinformasikan secara berkala pada laman https//:kebudayaan.kemdikbud.go.id atau informasi Instagram @bina_budaya/@budaya_saya atau Informasi Pemberitahuan SMS/aplikasi Whatssapp pada nomor telepon seluler/email calon penerima bantuan.
Demi kelancaran penyaluran bantuan agar setaiap pelaku budaya memastikan nomor seluler (nomor handphone) yang didaftarkan pada apb.kemdikbud.go.id dalam keadaan aktif.
Bagi calon penerima yang tidak dapat dihubungi dinyatakan mengundurkan diri. Anggaran yang disiapkan bagi calon penerima akan kembalikan ke kas negara.
Adapun bank penyalur yang ditunjuk untuk membantu kemudahan penyaluran bantuan tahap I adalah Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Diharapkan pemilihan kedua bank ini mempermudah para pelaku budaya dalam mengakses dan mengikuti proses program bantuan pemerintah ini.
Diimbau agar para pelaku budaya tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, terutama pada daerah yang menerapkan pembatasan sosial.
Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima dan Syarat Mencairkan BLT UMKM Rp2,4 JT
Akhir Kata
Demikian arikel kali ini mengenai Login https://apb.kemdikbud.go.id/#apb-check-nik, Cek NIK dan KTP Dapat BLT 1 Juta. Semoga dapat bermanfaat dan membantu kalian. Sekian dari saya, terima kasih sudah berkunjung ke blog ini.
Sumber : https://pontianak.tribunnews.com/2020/11/27/cek-nik-ktp-dapat-blt-apb-rp-1-juta-perorang-loginhttpsapbkemdikbudgoidapb-check-nik
Leave a Reply